Hanya 3 TV Lokal Yang Akan Bertahan

Hanya 3 TV Lokal Yang Akan Bertahan

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 09:41 WIB
Bandung - Dari 14 kanal yang dialokasikan, 11 kanal sudah dikuasai oleh televisi nasional. Artinya persaingan untuk memperebutkan sisa kanal yang ada cukup panas. Karena mau tak mau, hanya tiga pemain yang akan bertahan sementara empat lainnya akan gugur.

Anggota KPID Jabar MZ Faqih menyatakan jika melihat alokasi frekuensi dari pemerintah pusar, dari 14 kanal yang diberikan, 10 kanal telah dikuasai oleh televisi swasta nasional dan satu oleh TVRI. Namun, hingga kini TVRI belum masih berada di luar kanal yang disediakan.

"Jika TVRI sudah masuk ke kanal yang disediakan antara 36 hingga 62, maka kanal yang tersisa untuk televisi lokal hanya tiga," terangnya kepada detikbandung, Selasa (26/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, saat ini di Bandung sudah ada 7 televisi lokal yang siaran dengan izin frekuensi yang diterbitkan oleh Dishub Jabar, jauh sebelum UU penyiaran muncul. "Empat stasiun televisi lokal berada dalam kanal yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan dua lainnya di luar kanal yang ditetapkan," terangnya.

Empat stasiun televisi yang memakai kanal yang ditetapkan pemerintah adalah CTTV kanal 36, Bandung TV kanal 38, PJTV kanal 40, dan MQTV kanal 60. "Nah TVRI nantinya akan memakai salah satu kanal di antara empat kanal ini, tapi saya tidak tahu mau pakai yang mana," ujarnya.

Sementara STV yang mendapat kanal 24 dari Sukabumi dan IMTV kanal 22 Garut, di luar kanal yang dialokasikan pemerintah sesuai Kepmen Perhubungan No 76 tahun 2003 tentang master plan frekuensi televisi. Sementara Spacetoon menggunakan kanal lainnya.

Ketujuh stasiun televisi lokal ini, kata dia, kini mempunyai peluang yang sama, karena pemerintah tak mengakui aturan lama. "Secara umum ketujuhnya kami sudah rekomendasikan layak," kata Faqih.

Sekarang, kata dia, keputusan berada di pemerintah pusat. Jika mengacu pada aturan normatif yang ada, maka hanya tiga yang akan tetap bertahan sementara empat lainnya akan gugur.

"Tapi kan pemerintah punya kewenangan untuk mengubah aturan normatif itu. Karena masalah ini, bukan semata kesalahan pengusaha. Dulu kan mereka tidak tahu jika aturannya akan berubah seperti sekarang ini," katanya. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads