7 Stasiun TV Lokal di Bandung Tak Kantongi Izin Penyiaran

7 Stasiun TV Lokal di Bandung Tak Kantongi Izin Penyiaran

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 09:02 WIB
Bandung - Meski belum mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan alokasi frekuensi dari Depkominfo, tujuh stasiun televisi lokal di Bandung melakukan siaran. Mereka memakai izin frekuensi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Jabar sebelum muncul UU penyiaran.

Anggota KPID Jabar MZ Faqih mengatakan ketujuh stasiun televisi lokal tersebut menggunakan alokasi frekuensi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi yang diwakili oleh Dishub Jabar.

"Sebelum 2002, ada dua regulator frekuensi, yang satu pemerintah pusat berdasarkan UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Dirjen Postel di bawah perhubungan yang sekarang Depkminfo yang mengeluarkan izin frekuensi," ujarnya kepada detikbandung, Selasa (26/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat yang sama, lanjutnya, pemerintah daerah juga punya kewenangan. Provinsi menggunakan UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan PP No 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenagan antara pusat dan provinsi. Salah satu kewenangannya, pemberian izin alokasi frekuensi. "Aturan ini lah yang membuat pemprov saat itu melalui Dishub mengeluarkan izin frekuensi untuk televisi lokal dan radio," jelasnya.

Tujuh stasiun televisi lokal di Bandung saat ini, kata Faqih, telah memperoleh izin frekuensi dari provinsi. Ketujuh stasiun televisi itu adalah CTTV kanal 36, Bandung TV kanal 38, PJTV kanal 40, dan MQTV kanal 60. Sementara STV mendapat kanal 24 dari Sukabumi dan IMTV kanal 22 Garut.

Namun dengan adanya UU Pemda 32 tahun 2004 dan ada PP 38 tahun 2007 tentang pembagian kewenangan, kewenangan pembagian frekuensi di tingkat provinsi dicabut.

Terlebih, ada Kepmen Perhubungan No 76 tahun 2003 tentang master plan frekuensi televisi. Di mana pemberian alokasi frekuensi oleh provinsi pada saat aturan lama, tak termasuk kanal yang disediakan oleh pemerintah yaitu 14 kanal, mulai dari 36 hingga 62.

"Hal ini lah yang kemudian menjadi masalah. Dengan adanya aturan baru, tujuh stasiun televisi lokal ini harus melakukan penyesuaian yaitu harus memproses izin penyelenggaraan penyiaran dan mendapatkan izin alokasi frekuensi dari Depkominfo," katanya. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads