"Informasi yang saya dengar memang izin telah keluar, namun apakah itu Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau IMB, saya belum jelas. Kalau yang keluar IMB, itu masalah. Seharusnya ada amdal terlebih dahulu sebelum IMB keluar," ujar Hetifah yang mengaku belum melihat izin tersebut, saat dihubungi detikbandung, Kamis (21/8/2008).
Hetifah juga menambahkan, saat ini pihak Pemkot Bandung sedang mencoba berdiskusi dengan ITB. Menurutnya ITB harus mempertimbangkan kepentingan umum dan lingkungan saat memberikan pertimbangan kepada Pemkot Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontroversi pembangunan ruang di Baksil sudah terjadi sejak 2001 lalu. PT Esa Gemilang Indah (Istana Grup) dalam merencanakan akan membangun komplek cottage yang di dalamnya berupa rumah makan dan pusat kesenian, juga akan dibangun hunian untuk mahasiswa dan dosen yang bernama Graha Priangan. Bangunan ini berupa kondominium (apartemen) berlantai 24. (afz/ern)











































