"Karena pelaku merasa sudah dikenal korban, lantas pelaku menghabisi nyawa korban. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak," ujar Kapolresta Bandung Tengah, AKBP Arief Ramdhani, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Bandung Tengah, Kamis (20/8/2008).
Menurutnya, setelah membawa 6 unit HP, pelaku menukar 4 unit HP tersebut dengan kalung emas. Sedangkan dua unit sisanya, pelaku simpan di Baturaja, Sumatera Selatan.
Kapolres menambahkan, atas perbuatan itu Jalaludin alias Andi (20) melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang tidak direncanakan.
Sementara itu, Andi mengaku justru tidak mengetahui kalau kalung emas itu ternyata palsu. Dirinya baru mengetahui setelah hendak dijual di kampung halamanya. "Ketika mau dijual, pedagang emas menolak. Sebab emas itu palsu," ujar pelaku.
Andi pelaku pembunuhan Dini Rike Anggraini (28) yang juga guru honorer, ditangkap Selasa malam (19/8/2008). Saat ditangkap dirinya tengah menumpangi bus bersama ibu dan adiknya di daerah Lampung. Penangkapan merupakan kerjasama pihak Polresta Bandung Tengah dengan Poltabes Bandar Lampung.
(ahy/ahy)











































