Tanah seluas 179 meter persegi itu ditempati tiga bangunan yaitu warteg, fotocopy, dan kios pisang. Sekityar seratus personel polisi menjaga proses eksekusi ini. Pantauan detikbandung, hanya fotocopy dan kios pisang yang beroperasi, sementara warteg tutup.
Eksekusi ini merupakan penetapan PN Bandung tentang sita eksekusi yang dalam amar putusannya memerintahkan agar tergugat, Isye Komalawati mengosongkan rumah dan tanah dan menyerahkannya kepada Daniel Siagian selaku penggugat. Putusan tersebut telah melalui kasasi di MA yang menguatkan putusan PN Bandung. Tergugat juga diharuskan membayar biaya pengosongan bangunan sebesar Rp 600 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima petugas sita tak kesulitan saat mengosongkan tempat usaha fotocopy, karena pemiliknya terlihat pasrah. Namun saat akan mengosongkan kios pisang, pemilik menolaknya.
Hari (39), juru bicara pemilik kios pisang menyatakan jika pemilik kios telah membeli tanah seluas 30 meter persegi dari total luas tanah 179 meter persegi dari Isye pada 1987 lalu. "Kita tidak tahu persoalan antara Daniel dan Isye. Sertifikat yang milik Daniel cacat hukum," ujarnya.
Karena adanya penolakan ini, juru sita PN Bandung terus melakukan lobi kepada pemilik Kios. Namun Hari menyatakan pihaknya tetap menolak. Suasana ini menjadi tegang, terlebih saat terjadi adu mulut antara Hari dan Henri. Namun keduanya langsung dilerai oleh polisi.
(ern/ern)











































