Kasie Penkum Kejati Jabar Dadang Alex mengatakan pemeriksaan Abas telah berlangsung sejak pukul 08.30 WIB dan hingga pukul 14.40 WIB masih berlangsung. "Dia diperiksa di ruang Pidsus. Tim yang periksa dia jumlahnya tujuh orang," ujarnya ditemui di kantornya, Jalan LRE Martadinata, Selasa.
Menurut Dadang, Abas diperiksa sebagai saksi dalam kasus kredit fiktif CV Dhea Pratama senilai Rp 4,8 miliar pada 2003. Saat pengajuan kredit tersebut Abas menjabat sebagai Kepala Cabang Utama Bank Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Terry Faturrahman yang menjabat sebagai Dirut CV Dhea Pratama mengajukan kredit senilai Rp 6 miliar pada Januari 2003 kepada Bank Jabar. Dia mengajukan untuk proyek di ITB yang sebenarnya telah dia selesaikan.
Dalam proposalnya, Terry melampirkan surat perintah kerja senilai Rp 9,2 miliar. Terry juga menyertakan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 5,97 miliar.
Sebulan kemudian, Bank Jabar Banten mengabulkan kredit yang diajukan Dhea Pratama dengan nilai Rp 4,8 miliar. Persetujuan pemberian kredit ini berdasarkan hasil analisa kredit oleh Ahmad, Rudi, dan Fajar. Namun pelunasan kredit macet mulai 2004. Jumlah kredit macet itu sekitar Rp 3,4 miliar.
Hasil penyelidikan yang digelar sejak Februari lalu, diketahui ternyata surat perintah kerja yang dilampirkan Terry itu palsu. Selain itu, sertifikat tanah dan bangunan yang diagunkan, ternyata sebagian milik orang lain. Penyelidik kejaksaan menduga kuat pemberian kredit fiktif kepada Dhea Pratama melibatkan staf analis kredit Bank Jabar.
Saat ini Kejati telah menetapkan dua tersangka yaitu Direktur Utama CV Dhea, Terry Faturohman dan staf analisis kredit Bank Jabar Banten Cabang Utama Bandung, Ahmad Faqih.
"Dirut CV Dhea Pratama sendiri kini masih dalam pengejaran, karena dia menghilang," ujar Dadang.
Β (ern/ern)











































