Menurut Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jabar Dedi Sutardi jumlah narapidana yang tersebar di 19 LP dan 2 Rutan di Jabar sebanyak 10.264 orang. "Jika ditotal dengan tahanan jumlahnya mencapai 16.925 orang," ujarnya saat dihubungi detikbandung, Jumat (15/8/2008).
Dari total jumlah napi sebanyak 10.264, yang mendapat remisi 9.212 atau mencapai 92 persen. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.018 mendapatkan remisi II atau bebas pada tanggal 17 Agustus mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 320 napi mendapatkan remisi karena PP No 28. Mereka ini teroris, koruptor, dan pengedar," jelasnya.
Dedi menerangkan para napi yang mendapat remisi itu adalah napi yang sudah menjalankan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.
(ern/ern)











































