Menurut Kapolsek Bojongloa Kidul AKP Gunawan P, pada hari Selasa (12/8/2008) siang sekitar pukul 11.00 WIB anggotanya telah mencurigai mobil colt yang diduga mengangkut miras. Di Jalan Singgasana kawasan Cibaduyut, mobil tersebut dihentikan dan diperiksa.
"Anggota kami menghentikan mobil colt tersebut di Jalan Singgasana, Cibaduyut. Setelah diperiksa, di dalam mobil tersebut terdapat miras sebanyak 100 dus yang masing-masing berisi 12 botol miras," kata Gunawan saat ditemui wartawan di halaman Mapolsekta Bojongloa Kidul, Rabu (13/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini barang bukti sebanyak 1.200 botol miras golongan B dengan kadar alkohol 14 persen ini disita oleh petugas. Sedangkan E dan M hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Mereka kena wajib lapor.
"Keduanya kita kenakan tipiring. Mereka telah melanggar pasal 5 ayat 1 keppres nomer 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," ujar Gunawan. (afz/afz)











































