"Kita masih menunggu pengembangan dan penyidikan dari petugas kepolisian. Kita akan terus memantau karena kejadian Jumat (8/8/2008) kemarin masuk dalam kategori pidana," kata Kuasa Hukum RZI Yayan Sutarna saat dihubungi detikbandung, Rabu (13/8/2008).
Sebelumnya RZI telah membentuk tim investigasi untuk mencari dua orang pelaku pengrusakan tersebut. Namun setelah tim itu mencari sekertariat Kelompok Muda Bandung (KMB) di Jalan Sapujagat No 14 seperti yang tercantum dalam kop surat hasilnya nihil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pengrusakan mobil oprasional RZI, menurut Yayan merupakan aksi teror yang terkait dengan Pilwalkot. Hal tersebut yang membuat pihak kepolisian kesulitan untuk mengusutnya.
"Karena terkait dengan Pilwalkot maka polisi akan sedikit kesulitan. Namun saya yakin petugas polisi akan bekerja dengan baik. Kita bantu dengan doa," pungkas Yayan.
Rencananya siang ini Yayan akan ke Polsekta Lengkong di Jalan Buah Batu untuk mengetahui perkembangan mengenai kasus pengrusakan tersebut.
Kantor Rumah Zakat Indonesia (RZI) di Jalan Turangga No 33 diteror oleh orang yang tak dikenal. Dengan mengenakan helm tertutup, dua orang tak dikenal melempar kaca mobil dan kaca kantor RZI dengan batu, Jumat (8/8/2008).
Pelaku pengrusakan mobil operasional Rumah Zakat Indonesia (RZI) sengaja meninggalkan jejak. Mereka memberikan tiga lembar kertas yang berisi pernyataan sikap. Dari isinya, aksi pengrusakan ini sepertinya terkait dengan proses Pilwalkot Bandung yang akan digelar pada Minggu (10/8/2008).
Tiga lembar surat berwarna putih itu berkop surat Kelompok Muda Bandung (KMB), beralamat Jalan Sapujagat No 14. Sukaluyu Bandung-Jabar No Tlp 081321807738. (afz/ern)











































