"Tolong carikan barang 0,5 gram," kata Endang saat ditanya oleh majelis hakim tentang bagaimana dia memperoleh sabu-sabu, Selasa (12/8/2008).
Endang juga menjelaskan bahwa dirinya membeli sabu-sabu sebanyak dua kali melalui Eko Juhendri. Eko yang juga anggota Brimob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan tersebut juga disampaikan hasil penyidikan dari Mabes Polri yang membenarkan bahwa Endang adalah anggota Polri dan positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.
Saat ditanya oleh majelis hakim yang diketuai oleh Asban Panjaitan mengenai efek setelah menggunakan sabu-sabu tersebut, Endang mengaku badannya segar setelah memakainya.
"Badan saya jadi segar setelah memakai sabu," katanya.
Dalam berkas tersebut juga dibacakan hasil temuan dari TKP ada 3 butir obat kuat dengan merek yang berbeda. Barang bukti bong, sabu dan korek api serta beberapa sedotan itu adalah milik terdakwa.
Endang pun mengaku bahwa bong tersebut adalah miliknya dan dipergunakan secara bergantian dengan Rudi.
25 April 2008 lalu, di ruang kerjanya Endang diciduk bersama Rudi dan Eko tengah mengkonsumsi sabu bersama-sama. Mereka dijerat pasal 62 jo Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai pemakai dan diancam hukuman maksimal 5 tahun. (afz/ern)











































