Hal ini disampaikan Regi Kayong Munggaran dari SIB, yang di awal tragedi AACC terjadi sempat menjadi pengacara para tersangka. Ditegaskan Regi, pihaknya telah berulang-ulang dan akan terus menyuarakan bahwa persoalannya bukan hanya terbatas pada kasus AACC. Ada kepentingan publik yang lebih besar di dalamnya.
"Dari aspek hukum, akan tidak adil jika hanya tiga panita yang jadi terdakwa dan divonis. Ada banyak stakeholder kesalahan yang lain. Toh pejabat tidak ada yang disentuh. Pengelola, juga disbudpar pemprov sebagai pemilik tempat," ujar Regi saat bincang-bincang dengan detikbandung, Senin (11/8/2008) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar tragedi AACC bisa menjadi pembelajaraan, salah satu upaya SIB ialah menyusun kajian teoritik pasal 510 KUHP tentang perizinan. "Pasal itu menegasikan pasal 28 UUD 45 yang menjamin kebebasan mengemukakan pendapat dan berserikat. Pasal itu dibuat pada zaman Belanda, tujuannya untuk membungkam kegiatan masyarakat saat itu. Apakah ini relevan atau tidak diberlakukan zaman sekarang," tandasnya. (lom/lom)










































