"Memang kita membagikan bir, itupun kita bagikan kepada para pemain dan bukan kepada penonton," ujar Ketua Penyelenggara Enk Ink Enk yang juga merangkap Manager band Beside, Aditya Arga Sasmitha, saat ditemui seusai sidang vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/8/2008).
Aditya dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Arsil Marwan, divonis 2,5 tahun kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum HG Zebua, dalam persidangan yang digelar seminggu sebelumnya.
Sedangkan dua rekannya, Herdi Eka Putra selaku koordinator keamanan dan Sugiana Alim yang saat itu sebagai koordinator lapangan divonis 10 bulan kurungan penjara. Aditya dalam putusan vonis tersebut menyebutkan akan memikirkan kembali vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada dirinya.
"Saya akan pikirkan kembali putusan hakim, karena saya ingin menyelesaikan sekolah saya yang sempat tertunda," kata Aditya yang mengaku sering menyelenggarakan gelaran serupa.
Dalam berkas dakwaan hakim pun disebutkan jika pihak penyelenggara disaat konser belangsung tidak menyediakan petugas medis, namun yang tersedia hanya kotak P3K. Selain itu akses keluar-masuk penonton hanya satu pintu, dimana para penonton yang berada dalam ruangan acara berdesakan ketika hendak keluar.
Dalam persidangan yang dilaksanakan dari awal dakwaan sampai vonis, para terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum. Aditya menyebutkan cukup pembelaan dilakukan cukup sendiri tanpa peran kuasa hukum.
"Saya bela sendiri saja. Karena keterangan yang saya berikan dari pihak kepolisian sampai dengan jaksa semua sama. Tidak ada sedikitpun yang dikurangi," jawabnya. (ahy/afz)











































