Sidang dilaksanakan di ruang 3 PN Bandung dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sukmayanti. Sidang perdana ini menghadirkan dua terdakwa yaitu Bupati Bandung Utara versi NII Ugas Yulianto dan Sekretaris administrasi, Ahadiyat Maulana. Berkas dakwaan dilakukan secara terpisah.
Berkas dakwaan pertama adalah terdakwa Ugas Yulianto. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Rahman, selain sebagai bupati wilayah 72 Bandung Utara, Ugas juga berperan sebagai kasubag hukum dan syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa ditangkap Polda Jabar di Komplek Bumi Asri, RT 6 RW 11 Kota Cimahi, pada saat prosesi bai'at berlangsung. Kemudian Ahadiyat Maulana dihadirkan sebagai terdakwa. Dia ditangkap di daerah Riung Bandung.
Diamankan pula bendera NII berwarna merah putih bergambar bulan sabit dan bintang. Kedua terdakwa didakwa pasal 106 dan 107 KUH Pidana tentang perbuatan makar dan ancaman 15 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.
(ern/ern)










































