"Tim ini terutama dari unsur pemerintah tidak bekerja secara cepat dan tidak mengambil tindakan-tindakan inisiatif. Sehingga proses ini membuat penyelesaian menjadi berlarut-larut," ungkap koordinator AGRA Jabar-Banten Wowon saat diskusi di sekertariat Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) Jalan Singaperbangsa No 1, Senin (11/8/2008).
Tim ini terdiri dari unsur pemerintahan Kabupaten Garut melalui Asisten Daerah I, BPN Kabupaten Garut, LBH Bandung, Pemerintah Desa Karangsari, dan AGRA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Wowon, juga meminta kepada pihak keamanan untuk hentikan sweeping, pengepungan rumah-rumah warga, pemanggilan, penangkapan dan pemenjaraan terhadap kaum tani yang sedang berjuang menuntut hak-hak atas tanah di Desa Karangsari.
AGRA juga menuntut tim penyelesaian sengketa dari unsur pemkab Garut untuk segera mengambil langkah-langkah inisiatif, dan bertindak cepat dalam penanganan dan penyelesaian sengkata agraria di desa karangsari.
Tak hanya itu, kata Wowon, pihaknya juga meminta kepada semua pihak agar menghentikan kriminalisasi terhadap kaum tani di wilayah sengketa agraria di wilayah Jabar dan laksanakan reforma agraria berdasarkan UU PA nomor 5 tahun 1950.
(afz/ern)











































