Bandung - Sidang dengan agenda vonis kasus konser musik maut Asia Africa Culture Centre (AACC) pada 9 Februari silam, rencananya akan digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (11/8/2008). Aditya Arga Sasmita, ketua penyelenggara konser sebelumnya dituntut JPU selama tiga tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Herdi Putra Nugraha dan Sugiyana, masing-masing dituntut 10 bulan penjara.
Sebelumnya JPU HG Zebua menyatakan Aditya melanggar pasal 359 dan pasal 360 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, yakni kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konser musik grup band lokal Beside pada 9 Februari berakhir tragedi. 11 nyawa penonton melayang dan puluhan penonton pingsan akibat berdesak-desakan saat akan keluar gedung. Diduga kelebihan penonton yang tak sebanding dengan kapasitas gedung menjadi pemicu tragedi ini. Tiga panitia ditetapkan sebagai tersangka.
(ern/ern)