Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Indra Pribadi dalam sidang perdana dua petinggi NII di Pengadilan Negeri 1 Bandung, Jumat (8/8/2008).
Pemberian doktrin tersebut dilakukan oleh terdakwa H. Suganda atau Miftahayatudin yang berperan sebagai pembaiat di NII. Dalam pembaitannya, Suganda menyamakan dasar negara NKRI dengan berhala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa lainnya yaitu Dedi Mulyadi bin Mansyur (41) yang juga menjabat sebagai Bupati Sukabumi Timur. Dedi didakwa sebagai pengantar anggota NII dari Sukabumi ke Bandung untuk pembaiatan dan juga sebagai penulis teks proklamasi berdirinya NII.
Sebelum menjadi anggota NII, para anggota melakukan prosesi hijrah dari NKRI ke NII seperti hijrahnya Rasululah dari Mekah ke Madinah. NKRI diumpakan seperti Mekah saat masa Jahiliyah sedangkan NII diumpamakan dengan Madinah.
Suganda dan Dedu dijerat pasal 107 jo 154 KUHP tentang perbuatan makar yang diancam hukuman 15 tahun penjara. (ema/ern)