Sidang digelar dua kali. Sidang pertama menghadirkan terdakwa Dede Suparman (37). Dalam kelompok NII dia menjabat Bupati Garut Sumedang wilayah 72. Dede ditangkap polisi di Riung Bandung pada 20 April 2008, di Jalan Riung Galih No 7 yang merupakan kantor wilayah 72.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Indra Pribadi, terungkap jika Dede berhasil merekrut 234 orang. Orang yang direkrutnya membayar infak secara rutin sebanyak Rp 6 juta per bulan dan dia diberikan kepada Oban, Kepala wilayah VII atau gubernur wilayah selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya Dede dijerat pasal 106 Jo 55 ayat 1 KUHP, pasal 110 KUHP, dan pasal 107 jo 154 tentang perbuatan makar. Dengan pasal berlapis ini Dede terancam penjara seumur hidup.
Masih dengan Ketua Majelis yang sama yaitu Asril Marwan, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan dua anggota NII lainnya yang duduk di kursi pesakitan yaitu Suganda (63) sebagai pembaiat dan Dedi Mulyadi yang membawa anggota baru dari Sukabumi ke Cihanjuang Cimahi untuk dibaiat. Keduanya ditangkap di Cihanjuang.
Suganda dan Dedu dijerat pasal 107 jo 154 KUHP tentang perbuatan makar yang diancam hukuman 15 tahun penjara. Ketika terdakwa yang disidang terpisah ini didampingi kuasa hukumnya Sepran Adja (ern/ern)










































