"Dari barang bukti yang didapatkan, berhasil disita ribuan kepingan karya-karya seniman lokal. Kita sita kepingan bajakan ini dari 11 penjual CD, VCD dan DVD. Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Jabar tentang pemberantasan CD, VCD dan DVD bajakan ," jelas Kasat Reskrim Bandung Barat AKP Reynold Hutagalung melalui Kaur Bin Ops I Nyoman Yudhana di Mapolresta Bandung Barat, Jalan Sukajadi.
Menurut Nyoman, para penjual tersebut melanggar UU RI No 19 Tahun 2002 pasal 72 ayat 2 tentang hak cipta. "Penjual kepingan hanya dimintai keterangan saja dan setelah itu dipulangkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































