Demikian disampaikan Kepala Imigrasi Bandung Rachmat Tanjung di kantornya, Jalan Surapati, Rabu (6/8/2008). "Kita sudah menyerahkan surat pencekalan itu ke seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia atau ke bandara," jelasnya.
Tak hanya itu surat pencekalan juga, menurut Rachmat akan dikirimkan ke perwakilan Indonesia di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danny, Budhyana, dan Wahyu terjerat kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran diawali keluarnya radiogram Mendagri Hari Sabarno pada 13 Desember 2003. Isinya menunjuk PT Istana Sarana Raya milik Henky Samuel Daud sebagai agen tunggal mobil pemadam kebakaran.
Mantan Direktur Jenderal Otda Depdagri lebih dulu jadi tersangka bersama beberapa kepala daerah seperti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Abdillah dan Ramli, mantan gubernur Riau Saleh Djasit, dan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin.
Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2008 kemarin. Per tanggal 1 Agustus 2008 hingga 31 Oktober 2009 atau selama satu tahun, Danny dicekal.
Tak hanya Danny, Kadisbudpar I Budhyana yang saat 2003 lalu menjadi Kabid Pengendali Program Pemprov Jabar dan Mantan Kabiro Perlengkapan Wahyu Kurnia pun turut dicekal. Namun belum diketahui jelas kedudukan keduanya ini, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
(ern/ern)











































