Keterangan itu terungkap dari kesaksian Eko Juhendri, anggota Brimob yang diminta kapolsek untuk dibelikan sabu seberat 0,5 gram, dalam sidang di PN Bandung, Jalan LRE Martadina, Selasa (5/8/2008).
"Yang saya tahu saat itu kan sedang sibuk-sibuknya mau menghadapi Pilkada Bogor. Jadi kata beliau untuk menambah stamina," ujar Eko dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asril Marwan dan JPU Pintauli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu menurut saksi ahli dari Polda Jabar Cipto Dwi Laksono, dalam keterangan terdakwa kepada penyidik Polda Jabar, terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina.
"Tidak ada hal-hal lain yang mendorong dia atau motif lain dalam menggunakan sabu," ujarnya diplomatis.
Menurut pengakuan Endang, kata Cipto, mantan kapolsek itu telah mengkonsumsi sabu sebanyak enam kali. Keterangan itu juga diperkuat oleh kerangan saksi lainnya yaitu Rudi Hermawan yang mengaku pernah melihat kapolsek nyabu dua minggu sebelum ditangkap.
25 April 2008 lalu, di ruang kerjanya Endang diciduk bersama Rudi dan Eko tengah mengkonsumsi sabu bersama-sama. Mereka dijerat pasal 62 jo Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai pemakai dan diancam hukuman maksimal 5 tahun. (aar/)











































