Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Priambodo. Sidang yang dilakukan terbuka ini agendanya pembacaan gugatan dan duplik dari tergugat. Pihak Synar yang diwakili oleh kuasa hukumnya Rusman Nadeak meminta majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela, agar proses Pilwalkot bisa dihentikan sambil menunggu proses sidang. Namun majelis hakim belum bisa memutuskan.
Kuasa Hukum KPU Bandung Absar Kartabrata menyatakan PTUN tak berhak mengeluarkan putusan sela. Dia mencontohkan kasus Pilkada Sumedang, dimana gugatan balon yang tak lolos ditolak PTUN Bandung. "Masa sih, instansinya yang sama putusannya berbeda-beda, kalau perlu kita buktikan," tantang Abshr.
Β
Sidang ditunda sampai esok hari dengan pembacaan replik dari penggugat pukul 10.00 WIB. Dari KPU sidang di hadiri oleh Hari Sapari dan Andri Kantaprawira.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan syarat memilih calon yang berkomitmen dengan pemberantasan korupsi," ujarnya. (ahy/ern)











































