Menurut keterangan Herdi, dirinya telah mengenal LE lebih dari 2 bulan. Setelah berkenalan mereka menjalin hubungan pertemanan yang akrab. Namun Herdi membantah bahwa dirinya pacaran dengan LE.
"Kami berhubungan dekat, sering jalan bareng dan sering ciuman. LE juga sering minum dan seringnya dilakukan di rumah saya," kata Herdi sambil tertunduk malu di halaman Mapolwil Bandung Barat, Kamis (30/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka diciduk dirumahnya masing-masing oleh petugas setelah mendapatkan pengaduan dari kakak korban yang bernama Gunawan (38).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, menurut Kapolresta Bandung Barat AKBP Pratikno yang didampingi Kabag Ops Kompol Eka Mulyana keempat tersangka dijerat pasal 286 junto 290 tentang kejahatan terhadap kesopanan atau perkosaan dan pencabulan. (afz/ern)