"Syarat untuk memperpanjang SIM A ataupun C hanya membawa fotokopi KTP Kota Bandung dan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Untuk daerah lain tidak kita layani. Tinggal isi formulir dan foto. Mudah kan," kata Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Heru Koco saat ditemui usai peluncuran unit SIM Outlet di basemen mal Bandung Trade Center (BTC) Jalan Djunjunan, Selasa (22/7/2008).
Heru juga menambahkan, penempatan lokasi SIM Outlet di mal BTC karena pihaknya bekerjasama dengan Telkom. "Lokasi ini merupakan kerjasama kita dengan Telkom. Kerjasama ini selama 2 tahun sampai tahun 2010," kata Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan salah satu pelayanan yang terbaik dari Polri untuk masyarakat. Ini merupakan yang pertama kali di Bandung dan Jabar. Dengan adanya ini masyarakat bisa dimudahkan untuk memperpanjang SIM. Jadi setelah SIM keliling sekarang ada SIM Outlet," kata Susno dalam sambutannya. (afz/ern)










































