43 Kasus Korupsi di Jabar Belum Ditangani

43 Kasus Korupsi di Jabar Belum Ditangani

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 22 Jul 2008 11:58 WIB
43 Kasus Korupsi di Jabar Belum Ditangani
Bandung - Dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke 48, Kejati Jabar membeberkan kasus-kasus yang berhasil ditangani oleh Kajati Jabar selama satu tahun terakhir. Ada 43 kasus korupsi di Jabar belum ditangani.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Kamal Sofyan, selama satu tahun terakhir ini 23 Juli 2007 hingga 22 Juli 2008 pihaknya telah menyelesaikan 59 kasus korupsi dan tersisa 43 kasus.

"Perkara korupsi yang kita selesaikan dari sisa perkara di tahun 2007 ada 35 perkara, masuk ke tahun laporan 2008 ada 67 perkara. Yang diselesaikan 59 perkara dan tersisa 43 perkara," kata Kamal saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Selasa (22/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain perkara korupsi, masih menurut Kamal, sejumlah perkara penting yang menjadi perhatian masyarakat juga berhasil diselesaikan oleh Kejati Jabar.

"Ada perkara penting selama 2007-2008 seperti perkara narkotika sebanyak 1.938 perkara, perlindungan anak 185 perkara, kehutanan 165 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 105 perkara," jalas Kamal.

Dia mengungkapkan ada beberapa kasus korupsin yang menyita perhatian masyarakat, seperti yang melibatkan mantan bupati Purwakarta Lili Hambali.

"Tindak pidana korupsi dengan terdakwa Entin Kartini dan Lili Hambali di Purwakarta tentang pembangunan islamic center dan Dirut BPR Bank Pasar Cirebon Nono Sudiono yang melakukan manipulasi pengajuan permohonan dan pemberian kredit pada 95 debitur atas nama PD Pembangunan Jaya," terang Kamal.

Beberapa kasus lainnya yang berhasil ditangani adalah kasus psikotropika 477 perkara, hak cipta 19 perkara, merek 4 perkara, senjata tajam 167 perkara, kesehatan 5 perkara, perlindungan konsumen 2 perkara.

Selain itu juga kasus migas 28 perkara, pemukiman dan perumahan 4 perkara, perbankan 7 perkara, konservasi sumber daya alam 2 perkara, terorisme 1 perkara, perfilman 4 perkara, hak paten 1 perkara, dan lingkungan hidup 2 perkara.
(afz/ern)


Berita Terkait