Hal itu disampaikan Kamal Sofyan, Kepala Kejati Jabar saat menerima berkas perkara dan tersangka di Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Senin (21/7/2008). "Setelah mereka mengisi surat tahapan pemeriksaan tahap dua, nanti akan langsung kita limpahkan ke Karawang. Mereka akan ditahan disana, karena tempat kejadiannya dan saksi-saksinya di Karawang. Kasus ini juga akan disidangkan di sana," ujarnya.
Dia menjelaskan ketiga tersangka, Yudi Hermawan (37), Agi Sugiono (42), dan Rd Handaru Ismoyojati (38) bekerja di Ditjen Pajak Pusat Jakarta beralamat di Gedung Sucopindo No 34 Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhir April lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transfer dana 500 ribu dolar ke rekening Yudi. Berdasarkan penyelidikan polisi, dana itu merupakan komisi dari wajib pajak.
Selain tersangka dan berkas perkara, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa uang valas senilai 5 ribu dolar Amerika dan uang Rp 500 juta.
Para tersangka dijerat pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(ern/ern)











































