PTUN Akan Sidangkan Gugatan Tim Synar

Pilwalkot Bandung

PTUN Akan Sidangkan Gugatan Tim Synar

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 21 Jul 2008 11:41 WIB
PTUN Akan Sidangkan Gugatan Tim Synar
Bandung - Akhirnya setelah sempat ditolak perkaranya, gugatan tim Synar Budhi Arta-Arry Akhmad diterima PTUN Bandung untuk disidangkan. Tim Synar diminta untuk memperbaiki gugatan, baru akan digelar sidang terbuka.

Sama seperti sebelumnya, pendukung Synar kembali datangi PTUN di Jalan Diponegoro, Senin (21/7/2008). Namun jumlahnya tak sebanyak pertemuan pertama dan kedua. Kini hanya sekitar 50 orang yang mengantarkan Synar ke PTUN.

Mereka kemudian berkumpul di halaman sambil berorasi. "Kami segera minta PTUN menggelar sidang," tuntut salah satu orator. Massa menilai KPU Bandung arogan karena terus melanjutkan tahapan Pilwalkot tanpa mengindahkan imbauan dari PTUN untuk menunda penetapan calon.

Ketua PTUN Bandung Boy Miwardi mengatakan pihaknya menerima gugatan tim Synar dan akan segera menyidangkan kasus ini mulai pekan depan. "Kami akan memberikan kesempatan penggugat untuk memperbaiki gugatan. Jika datanya sudah lengkap, maka kita akan gelar sidang terbuka," katanya.

Pada sidang nanti, kata Boy, akan disidangkan mengenai inti permasalahan gugatan Synar. "Persoalan ini nanti akan kami serahkan ke majelis hakim," kata Boy.

Sementara itu Kuasa Hukum KPU Bandung Kuswara S Taryono mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan. "Kita menunggu jadwal sidang dari PTUN. Untuk permasalahan yang digugat, nanti kita akan jelaskan pada persidangan," katanya.

Kuasa Hukum Synar, Rusman, mengatakan dengan adanya keputusan ini, seharusnya tahapan Pilwalkot ditunda sampai menunggu hasil putusan dari PTUN. "Makanya kami meminta PTUN membuat putusan sela," ujar Rusman.

Tim Synar menggugat KPU Bandung karena dinilai melakukan pelanggaran saat verifikasi faktual dukungan calon independen. Tim Synar mengklaim KPU telah menghilangkan 21 ribu suara dukungan terhadap Synar.

Sebelumnya PTUN menolak untuk menyidangkan kasus ini. Namun setelah dua kali dilakukan mediasi, maka keluarlah putusan hari ini.

(ern/ern)


Berita Terkait