Adalah EK (45), warga Kiaracondong yang berjanji bisa meloloskan Zakaria masuk Akpol. EK mengaku sebagai PNS di Polda Jabar. EK mengatakan jika Zakaria ingin lolos Akpol dia harus menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.
Uang itu untuk tes kesehatan Rp 5 juta, tes jasmani Rp 15 juta, dan tes akademik Rp 30 juta. Karena percaya dan ingin lolos masuk Akpol, akhirnya Zakaria bersedia menyerahkan uang Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun beberapa waktu kemudian, pada saat tes kesehatan ternyata Zakaria dinyatakan tidak lolos. Terang saja, dia sangat kaget. Lalu dia mencoba menghubungi EK, namun tak berhasil dikontak. Melihat gelagat yang tak baik ini, akhirnya Zakria melaporkan EK ke Polwiltabes Bandung pada 13 Juli 2008.
"Dua hari kemudian pada 15 Juli akhirnya kami berhasil menangkap EK di kediaman orangtuanya di Ciparay. Dari pengakuan kepada kami, dia ternyata bukan PNS. Dia hanya pernah menjadi pegawai harian lepas di Polda Jabar," kata Kasatserse Polwiltabes Bandung AKBP Hendro Pendowo di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (18/7/2008).
EK, kata dia, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polwil. Dia kenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami imbau agar masyarakat tidak percaya dengan janji bisa masuk Akpol tanpa tes dengan mengeluarkan biaya," imbau Hendro.
(ern/ern)











































