"Kita hargai apa yang dilakukan Synar karena itu adalah prosedur demokrasi dan hukum mengenai gugatan. Tapi kita tidak mengetahui lembaga peradilan mana yang berhak menyelesaikan sengketa administrasi atau verifikasi data ini," kata Ketua Pokja Pencalonan Andri P Kantaprawira saat ditemui detikbandung di ruang kerjanya, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (17/7/2008).
Menurut Andri sudah menyerahkan masalah ini pada kuasa hukum yang yang KPU nilai cukup kompeten untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
"Secara prisip kita siap hadapi gugatan. Kita serahkan masalah hukum pada kuasa hukum kita," tegas Andri
Menanggapi permintaan kubu Synar untuk menunda penetapan calon peserta Pilwalkot, Andri mengatakan bahwa KPU hanya pelaksana. Tahapan Pilwalkot yang selama ini disepakati tidak akan berubah karena gugatan dari kubu Synar.
"Kita sebagai pelaksana hanya melaksanakan apa yang telah di jadwalkan. Kita tidak akan merubah atau menunda pelaksanaan Pilwalkot," pungkas Andri. (afz/afz)











































