KPU: Nama Abu Syauqi Bisa Dicantumkan di Belakang

Pilwalkot Bandung

KPU: Nama Abu Syauqi Bisa Dicantumkan di Belakang

Andri Haryanto - detikNews
Kamis, 17 Jul 2008 17:45 WIB
KPU: Nama Abu Syauqi Bisa Dicantumkan di Belakang
Bandung - KPU Kota Bandung tidak akan mengabulkan permohonan perubahan nama Deni Triesnahadi menjadi Abu Syauqi dalam surat suara, jika tidak menyerahkan surat sah dari pengadilan. Kalau pun tercantum, nama Abu Syauqi berada di belakang nama Deni Triesnahadi.

"Harus ada suratnya yang membenarkan bahwa nama ini (Abu Syauqi - red) merupakan nama lain dari Deni Triesnahadi dan sah dipergunakan. Jika tim Trendi belum menyampaikan surat dari pengadilan untuk pencantuman nama Abu Syauqi, KPU Kota Bandung tidak mengabulkan permintaan mereka," kata Ketua Pokja Pencalonan Andri P Kantaprawira saat ditemui detikbandung di ruang kerjanya, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (17/7/2008).

Jika pihaknya belum juga menerima surat pengadilan, Andri mengatakan bahwa nama Abu Syauqi tetap ada namun itu diletakan setelah nama aslinya. "Jadi nanti ditulis Deni Triesnahadi (Abu Syauqi)," kata Andri menerangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, tim kampanye Trendi meminta kepada KPU Kota Bandung untuk mengganti nama Deni Triesnahadi menjadi Abu Syauqi pada surat suara. Mereka beralasan, masyarakat lebih mengenal nama Abu Syauqi ketimbang Deni Triesnahadi.

Andri mencontohkan, seperti yang dilakukan Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf yang melampirkan surat dari pengadilan yang menyatakan bahwa nama Dede Yusuf merupakan namanya yang dipergunakan selama ini.

"Dede Yusuf menyampaikan surat keterangan dari pengadilan yang menerangkan bahwa Dede Yusuf merupakan namanya. Serta sudah jelas nama Dede Yusuf adalah nama Yusuf Macan Effendi waktu kecil," kata Andri.
(afz/bbp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads