Dikabarkan KPU Bandung tak akan datang ke PTUN karena pada pukul 13.00 WIB nanti akan dilakukan penetapan calon yang akan berlaga dalam Pilwalkot Bandung.
"Saya berharap PTUN bersikap adil, kalau memang KPU melanggar hukum. KPU sekarang tidak datang, PTUN harusnya ambil sikap tegas. KPU harus belajar patuh terhadap hukum, jangan sebagai aparat pemerintah KPU mau seenaknya. Harusnya mereka lebih patuh dong," protes Synar di PTUN, Jalan Diponegoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka tak juga datang, kami akan datangi KPU siang ini juga. Kami minta penetapan agar ditunda," ujarnya.
Synar mengajukan gugatan terhadap KPU Bandung melalui PTUN pada 7 Juli 2008. Mereka menilai KPU tidak transparan dan tidak prosedural dalam verifikasi data pendukung. KPU dituding telah menghilangkan 21 ribu suara milik Synar.
Namun gugatan ini ditolak PTUN. Ketua PTUN Boy Miwardi menilai kasus ini bukan di bawah kewenangan PTUN. Meski demikian, akhirnya PTUN menggelar sidang mediasi antara KPU dan tim Synar pada Senin (14/7/2008). Rencananya hari ini keputusan mediasi akan dibacakan. (ern/ern)










































