Pasagan Synar dan Arry, sama seperti kedatangannya Senin lalu, mereka menggunakan vespa merah dengan berboncengan. Salah satu pintu gerbang PTUN dibuka, sehingga sebagian besar massa masuk ke halaman. Terlihat mobil pick up hitam berada di tengah-tengah massa. Mobil ini dijadikan mimbar orasi.
Massa sendiri sebagian besar duduk-duduk sambil mengacung-acungkan beberapa poster yang berisi 'Usut tuntas kinerja KPU Bandung' dan 'PTUN jangan nodai kepercayaan rakyat."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menuntut PTUN agar menggelar sidang gugatan. Mereka menilai PTUN berhak mengadili KPU Bandung. Hal itu berdasarkan UU No 9 Tahun 1956 pasal 62 ayat 2 tentang peradilan tata usaha negara. Sedangkan Surat Edaran MA (SEMA) No 8 Tahun 2005 tentang sengketa Pilkada hanya menjelaskan sengketa Pilkada yang sudah dilaksanakan.
Gugatan Synar yang dilayangkan pada 7 Juli lalu ditolak oleh PTUN. (ern/ern)











































