Jajaran Satlantas Polwiltabes Bandung kembali menertibkan angkutan umum berplat hitam. Dari hasil razia yang digelar sejak Senin (14/7/2008) hingga Rabu (16/7/2008) di wilayah Kota Bandung, petugas mengamankan 45 mobil travel berjenis minibus.
"Tidak dibenarkan mobil plat hitam digunakan untuk angkutan umum. Razia ini pun dilakukan karena keresahan para sopir angkutan umum resmi. Kesemuan mobil itu diamankan karena sudah terbukti melanggar, " jelas Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco saat ditemui wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Rabu (16/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Herukoco, semua mobil tersebut dikenai tilang dan sidang. "Untuk bisa beroperasi kembali, mobil travel ini harus mengubah pelat hitam ke plat kuning. Mengenai pengurusannya harus ke Dinas Perhubungan," jelasnya.
Heru menambahkan, pihak kepolisian pun akan terus berkoordinasi dengan Dishub untuk menindaklanjutinya. "Seluruh mobil yang kita razia sudah melanggar pasal 66 nomer 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan umum," paparnya.
Pantauan detikbandung, sejumlah mobil travel dari berbagai perusahaan itu masih "terparkir" di halaman Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa.
Sebelumnya, pada Selasa (1/7/2008) dan Rabu (2/7/2008), Satlantas Polwiltabes Bandung merazia angkutan umum berplat hitam. Saat itu 36 mobil diamankan, terdiri dari 31 mobil travel dan 5 mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum. (bbp/afz)











































