Berdasarkan rilis yang diterima detikbandung, Rabu (16/7/2008) Sore, kedatangan mereka bukan hanya untuk menghadiri keputusan hasil mediasi, namun juga akan menuntut PTUN agar menggelar sidang gugatan. Mereka menilai PTUN berhak mengadili KPU Bandung.
Hal itu berdasarkan UU No 9 Tahun 1956 pasal 62 ayat 2 tentang peradilan tata usaha negara. Sedangkan Surat Edaran MA (SEMA) No 8 Tahun 2005 tentang sengketa Pilkada hanya menjelaskan sengketa Pilkada yang sudah dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika PTUN menggelar sidang gugatan Synar dengan adil dan transparan, maka mampu menghilangkan polemik dan kebingungan masyarakat. "Ini juga untuk menghindari fitnah dengan menguji fakta-fakta yang ada. Jika PTUN menolak, sama saja dengan KPU yang tak mau transparan dan tak adil," pungkasnya. (ern/ern)










































