Menurut Kapolres Bandung Timur AKBP Martinus Sitompul saat dihubungi detikbandung, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Saat ini tersangka masih kita periksa secara intensif. Kami akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini. Menurut pengakuan tersangka dirinya membuang bayi pada hari Rabu (9/7/2008) pukul 13.00 WIB di semak-semak Jalan Riung Damai 3 RT 7 RW 12 Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gede Bage," kata Martinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut penuturan tersangka, dirinya menjalin hubungan dengan pacarnya yang berinisial P. Namun tersangka tidak mengetahui dimana alamat P. Karena tiap kali bertemu selalu di jalan. Kita lakukan pengejaran terhadap P," kata Martinus.
Tersangka dikenakan pasal 341 junto 304 KUHP. Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolwil Bandung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya Kamis (10/7/2008) sempat diberitakan detikbandung tentang penemuan bayi yang menggegerkan warga. Mayat bayi yang terbungkus plastik itu pertama kali ditemukan oleh Dede alias Oong, yang saat itu mencari barang rongsokan sekitar pukul 06.30 WIB. (afz/ern)










































