Hasil Mediasi Synar-KPU Diputuskan Dalam Dua Hari

Pilwalkot Bandung

Hasil Mediasi Synar-KPU Diputuskan Dalam Dua Hari

- detikNews
Selasa, 15 Jul 2008 11:57 WIB
Bandung - Hasil mediasi tim kuasa hukum KPU Kota Bandung dan tim dari balon walikota-wakil walikota Bandung yang tidak lolos verifikasi Synar Budhi Arta - Arry Achmad, baru akan diputuskan dua hari lagi, Kamis (17/7/2008).

Mediasi yang berlangsung di Kantor PTUN Jalan Diponegoro, Selasa (15/7/2008), dipastikan tidak akan langsung menghasilkan keputusan di hari yang sama.

Pertemuan tiga pihak ini dijelaskan Ketua PTUN Boy Mirwardi, merupakan mediasi dan pemeriksaan berkas-berkas. "Tadi itu adalah dismisal atau pemeriksaan berkas untuk mempelajari masalah ini, apakah bisa disidangkan di PTUN atau tidak. Untuk keputusan bisa disidang atau tidak, itu hari Kamis (17/7/2008)," ujar Boy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pertemuan yang berlangsung di ruang ketua PTUN di lantai 2, hadir Ketua Pokja Pencalonan KPU Andri Kantaprawira dan Wakil Ketua Pokja Heri Safari juga kuasa hukum KPU Absar Kartabrata dan Kuswara S Taryono. Sementara dari kelompok Synar hadir kuasa hukumnya Aris Situmorang.

Jalannya pertemuan tertutup untuk umum, dan berakhir pukul 11.15 WIB.

Synar menggugat KPU Kota Bandung karena pasangan ini diputuskan tidak bisa mengikuti pilkada Kota Bandung. KPU beralasan, setelah dilakukan verifikasi faktual, Synar hanya didukung sah oleh 52.498 orang atau kurang dari batas minimal 3 persen penduduk Kota Bandung yakni 66.717 jiwa.

Gugatan dilayangkan ke PTUN tanggal 7 Juli 2007. Namun PTUN menolak dengan alasan bukan kewenangannya. Kemudian Ketua PTUN Bandung Boy Miwardi memanggil Synar dan KPU Bandung pada hari ini untuk mediasi. (lom/lom)


Berita Terkait