Mediasi yang berlangsung di Kantor PTUN Jalan Diponegoro, Selasa (15/7/2008), dipastikan tidak akan langsung menghasilkan keputusan di hari yang sama.
Pertemuan tiga pihak ini dijelaskan Ketua PTUN Boy Mirwardi, merupakan mediasi dan pemeriksaan berkas-berkas. "Tadi itu adalah dismisal atau pemeriksaan berkas untuk mempelajari masalah ini, apakah bisa disidangkan di PTUN atau tidak. Untuk keputusan bisa disidang atau tidak, itu hari Kamis (17/7/2008)," ujar Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalannya pertemuan tertutup untuk umum, dan berakhir pukul 11.15 WIB.
Synar menggugat KPU Kota Bandung karena pasangan ini diputuskan tidak bisa mengikuti pilkada Kota Bandung. KPU beralasan, setelah dilakukan verifikasi faktual, Synar hanya didukung sah oleh 52.498 orang atau kurang dari batas minimal 3 persen penduduk Kota Bandung yakni 66.717 jiwa.
Gugatan dilayangkan ke PTUN tanggal 7 Juli 2007. Namun PTUN menolak dengan alasan bukan kewenangannya. Kemudian Ketua PTUN Bandung Boy Miwardi memanggil Synar dan KPU Bandung pada hari ini untuk mediasi. (lom/lom)










































