Hari ini, Enam Jalan di Bandung Bebas Atribut Balon Pilwalkot

Hari ini, Enam Jalan di Bandung Bebas Atribut Balon Pilwalkot

- detikNews
Selasa, 15 Jul 2008 09:32 WIB
Hari ini, Enam Jalan di Bandung Bebas Atribut Balon Pilwalkot
Bandung - Pagi ini, Selasa (15/7/2008), Panwaslu berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan Kota Bandung beserta Satpol PP akan menertibkan atribut kampanye tiga bakal calon Pilwalkot yang sudah terpasang. Penertiban dipusatkan di 6 titik yang dinilai melanggar Perda K3.

Enam titik yang menjadi target penertiban adalah Dago, Junjunan, Asia-Afrika, Cipaganti, Braga, dan Pajajaran.

"Panwas dalam hal ini mengawasi atribut-atribut yang berbau kampanye di 6 titik yang termasuk dalam titik K3," ujar anggota Panwas Yanto Rahmat saat ditemui sebelum apel penurunan baligho di Dinas pertamanan dan Pemakaman di Jl. Ambon.

Menurutnya Panwaslu mendorong Distam dan Satpol PP agar bertindak tegas terhadap alat peraga tiga balon yang terpasang mulai dari baliho, spanduk, dan pamflet yang mengganggu keindahan kota.

Ketika ditanyakan kenapa baru kali ini dilakukan penertiban, Yanto menjawab bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilalui, dinas terkait harus memeriksa dan menganalisa terlebih dahulu ke lapangan apakah melanggar atau tidak.

Untuk penertiban semua atribut yang berada di enam titik, Panwaslu berkoordinasi dengan Panwaslu di tingkat kecamatan. "Kita akan koordinasikan dengan Panwas Kecamatan untuk mendorong petugas ketertiban kecamatan untuk ikut menertibkan baliho balon walikota," pungkas Yanto. (ahy/ern)


Berita Terkait