Ketua KPU Bandung: Yang Ajak Warga Golput Terancam Pidana

Ketua KPU Bandung: Yang Ajak Warga Golput Terancam Pidana

- detikNews
Sabtu, 12 Jul 2008 15:38 WIB
Ketua KPU Bandung: Yang Ajak Warga Golput Terancam Pidana
Bandung - KPU Kota Bandung mengimbau agar masyarakat atau pihak yang merasa kecewa dengan keputusan KPU untuk tidak mengajak masyarakat untuk golput, karena itu sudah termasuk tindak pidana.

Ketua KPU Kota Bandung Benny Mustofa mengatakan sangat disayangkan jika ada masyarakat yang dengan sengaja mengajak masyarakat lainnya untuk golput pada Pilwalkot mendatang.

"Tiap orang punya hak untuk menentukan pilihan. Jika golputnya itu atas kehendak sendiri tak masalah. Tapi kalau ada yang dengan sengaja mengajak atau menghalangi orang untuk memilih, itu sudah termasuk tindak pidana pemilu," ujarnya saat press briefing di RM D'Palm, Jalan Lombok, Sabtu (12/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya jika ada pihak yang merasa kecewa terhadap keputusan KPU, sebaiknya menempuh jalur hukum, bukan dengan  mengajak masyarakat untuk golput.

KPU sendiri, kata dia, masih optimistis tingkat partisipasi masyarakat Bandung dalam Pilwalkot mendatang di atas 60 persen.

Di tempat lain, calon independen yang gagal yaitu Synar Budi mengancam akan golput beserta 69 ribu pendukungnya. Pada saat pendaftaran, Synar mengklaim didukung 69 ribu pendukung. Namun dia tidak lolos karena banyak dukungan yang tidak sah setelah diverifikasi.
(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini