Menurut Ketua Panwaslu Kota Bandung Cecep Dudi, penertiban akan dilaksanakan sebelum penetapan bakal calon tanggal 18 Juli. Panwaslu Kota Bandung hanya akan mendampingi Distam dan Satpol PP.
"Tanggal 15-16 pasti ditertibkan dan tidak ada lagi pengunduran. Kita koordinasi dengan Distam dan Satpol PP. Yang menertibkan mereka dan kita terjun ke lapangan mendampingi," kata Cecep Dudi saat ditemui di sekertariat Panwas Pilwalkot Bandung, Jalan Wastukencana, Jumat (11/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu Cecep juga menambahkan bahwa pihaknya akan melayangkan surat imbauan kepada tim sukses masing-masing pasangan bakal calon peserta Pilwalkot.
"Besok pihak Panwaslu Kota Bandung akan memberi surat imbauan kepada tim sukses yang nantinya bersama-sama akan menurunkan alat peraga dan atribut. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran K3, itu merupakan kewenangan Distam. Bila nanti saat penetapan calon tanggal 18 masih ada pemasangan alat peraga maka kita (Panwas - red) yang akan menindaknya," kata Cecep.
Rapat dihadiri perwakilan dari desk pilkada, Satpol PP, Distam, Polwiltabes dan anggota Panwaslu sedangkan KPU Kota Bandung tidak ada yang hadir.
(afz/ern)











































