Kembali Panwaslu dan KPU Bahas Penertiban Alat Peraga

Kembali Panwaslu dan KPU Bahas Penertiban Alat Peraga

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2008 09:42 WIB
Kembali Panwaslu dan KPU Bahas Penertiban Alat Peraga
Bandung - Kembali Panwaslu, KPU Bandung, Dinas Pertamanan, Satpol PP, Polwiltabes Bandung, dan Desk Pilkada akan membahas mengenai penertiban alat peraga pada Jumat (11/7/2008) Siang, di Kantor Panwaslu Bandung, Jalan Wastukencana. Pembahasan akan difokuskan pada dana operasional.

Ketua Panwaslu Bandung Cecep Dudi saat dihubungi melalui telepon mengatakan alasan tertundanya penertiban alat peraga yang sedianya akan dilakukan pekan lalu karena persoalan dana operasional.

"Dana operasional penertiban dibebankan pada kita. Sementara kita sendiri tak ada dana, ini yang membuat kami keberatan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, kata Cecep, maraknya alat peraga tersebut melanggar pasal 77 UU 32 2004 tentang estetika dan ketertibana kota. "Jelas leading sectornya ada di dinas pertamanan dan Satpol PP. Pelanggaran ini kan sebelum kampanye, kenapa dialihkan ke kita. Mereka juga kan dapat dana," protesnya.

Menurutnya dana operasional penertiban alat peraga cukup besar, nilainya hingga puluhan juta rupiah. "Kami sudah hitung, tapi saya tidak ingat," katanya. Dana operasional itu untuk makan dan minum, transportasi, serta pengamanan dari pihak kepolisian.

"Kalau khusus internal kita sih ada, karena kan ada anggaran untuk kegiatan di luar. Yang kami keberatan adalah harus menanggung semuanya," tegasnya.

Menurutnya jika pembahasan nanti siang lancar, penertiban akan dilakukan selama dua hari, Senin-Selasa (14-15/7/2008). "Karena kalau hingga 18 Juli nanti masih terpasang, para balon akan dikenakan pelanggaran berat. Dianggap curi start kampanye karena nomor urut sudah ditetapkan," pungkasnya. (ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini