Hal tersebut disampaikan dalam tinjauan keempat fraksi tersebut dalam rapat paripurna dewan dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Rabu (9/7/2008).
Raperda tersebut diharapkan dapat dijadikan sarana untuk mengendalikan hasil hutan sehingga hutan akan berfungsi sebagai daerah resapan air dan sekaligus sebagai sumber air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penarikan retribusi itulah yang menjadi alasan keenam fraksi menolak raperda peredaran hasil hutan. Sebelumnya Mendagri pun berpendapat hal yang sama.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan Mendagri, retribusi tersebut dapat menimbulkan cost yang tinggi yang akan menghambat lalu lintas barang antar daerah. Masyarakat yang telah memperoleh ijin pemanfaat dan peningkatan hasil hutan telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan UU no 34 tahun 2002," kata wakil ketua Fraksi PDIP Anton Herman dalam pandangan fraksi.
Masih menurut Anton, jika ditambah lagi dengan retribusi peredaran hasil hutan dalam Raperda itu akan sangat menambah beban masyarakat.
Sementara Fraksi PAN menerima raperda tersebut. (afz/ern)










































