Sebelumnya KPU Kota Bandung gembar-gembor akan menertibkan alat peraga karena dianggap melanggar UU 32 tahun 2004 pasal 77 dan PP no 6 tahun 2005 pasal 56 tentang estetika dan keindahan kota serta perda K3 dan Perwal 407 tentang reklame.
"Kita akan bicarakan terlebih dahulu dengan stakeholder (KPU, Distam, Satpol PP - red) mengenai dana operasional. Karena KPU minta ke kita untuk dana operasional, melihat pengalaman Pilgub Jabar kemaren. Tapi kita tidak ada anggarannya. Nah ini yang akan kita bicarakan dulu dengan mereka siang ini," kata Ketua Panwaslu Kota Bandung Cecep Dudi saat dihubungi detikbandung, Rabu (9/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat Pilgub kemaren, anggaran yang dibutuhkan mencapai puluhan juta. Kita harus mengajukan dana lagi. Kalau melihat aturan, semua stakeholder memiliki anggaran. Tapi ya tadi, KPU melihat pengalaman Pilgub kemarin bahwa anggaran untuk ini ditanggung oleh Panwaslu. Sebelumnya kita kira menggunakan anggaran KPU," kata Cecep menjelaskan.
Beberapa waktu yang lalu KPU Kota Bandung membuat kesepakatan bersama dengan Panwaslu Kota Bandung, Distam Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung untuk membersihkan alat peraga yang marak bermunculan.
Pantauan detikbandung, alat peraga tersebar dimana-mana. Mulai dari baliho berukuran besar sampai pamplet-pamlet yang ditempel disembarang tempat. Bahkan tiang penyangga dari mulai Jalan Pasteur hingga Surapati, dipenuhi oleh pamflet tiga balon. Pamplet-pamflet itu pun menutupi mural dinding.
Tak hanya itu, tiang reklame di Jalan Juanda pun dimanfaatkan oleh pasangan Trendi untuk menempelkan pamfletnya. Bahkan ada satu boks kartu pos, yang dipenuhi gambar Trendi. (afz/ern)










































