Rabu, Alat Peraga Serentak Diturunkan

Rabu, Alat Peraga Serentak Diturunkan

- detikNews
Senin, 07 Jul 2008 13:43 WIB
Bandung - Sesuai dengan kesepakatan antara KPU Kota Bandung, Distam Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung dan Panwaslu Kota Bandung, Rabu (9/7/2008) nanti alat peraga yang bermunculan menjelang pilwalkot akan dibersihkan.

"Kita sudah bertindak tegas jauh hari sebelumnya. Bahkan pada saat KPU menetapkan tahapan pilwalkot kita sudah bergerak. Hari Rabu (9/7/2008) nanti hanya untuk menyamakan persepsi dan langkah saja. Sesuai dengan yang disepakati beberapa waktu lalu," kata Ketua Panwaslu Kota Bandung Cecep Dudi saat dihubungi detikbandung, Senin (7/7/2008).

Cecep mengaku pihak kesulitan untuk menyeret masalah ini ke dalam pelanggaran kampanye. Karena penetapan pasangan calon dan penentuan nomor urut pasangan belum dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak bisa menyeretnya ke dalam pelanggaran kampanye atau curi start kampanye. Nomor urut dan ditetapkan saja belum. Makanya kita seret ini dalam pelanggaran UU 32 tahun 2004 pasal 77 dan PP no 6 tahun 2005 pasal 56 tentang estetika dan keindahan kota. Mungkin bisa saja kita kaitkan dengan perda K3 dan Perwal 407 tentang reklame," jelas Cecep.

Pantauan detikbandung, alat peraga tersebar dimana-mana. Mulai dari baligo berukuran besar sampai pamplet-pamlet yang ditempel disembarang tempat. Bahkan tiang penyangga dari mulai Jalan Pasteur hingga Surapati, dipenuhi oleh pamflet tiga balon. Pamplet-pamflet itu pun menutupi mural dinding.

Tak hanya itu, tiang reklame di Jalan Juanda pun dimanfaatkan oleh pasangan Trendi untuk menempelkan pamfletnya. Bahkan ada satu boks kartu pos, yang dipenuhi gambar Trendi.
(afz/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads