"Pelaku kekerasan kekerasan terhadap wartawan di Indonesia merupakan pelanggaran terhadap UU no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Sebab tugas wartawan sebagai penyampai informasi kepada khalayak dilindungi oleh UU," kata koordinator aksi sekaligus reporter Indosiar Cecep Hendar, Senin (7/7/2008).
Cecep menambahkan bahwa aksi kekerasan terhadap reporter Indosiar, Agus Suci Iswahyudi semakin menambah panjang daftar kekerasan yang dialami oleh wartawan dalam menjalankan tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disamping itu, ia juga mengimbau kepada seluruh wartawan agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Aksi teatrikal yang mengambarkan kronologis kejadian kekerasaan juga ditampilkan. Tampak seseorang yang memakai pakaian loreng layaknya seorang anggota tentara sedang memukuli seorang yang berpenampilan seperti seorang wartawan.
Agus Suci Iswahyudi, reporter Indosiar daerah Cirebon mengalami kekerasan fisik oleh oknum anggota TNI AL saat meliput sebuah operasi penyakit masyarakat yang digelar jajaran Polres Indramayu, Sabtu (5/7/2008).
Saat itu sekitar pukul 00.30 WIB, Agus beserta anggota polisi masuk ke diskotik Framinggo, jalan Losarang Kabupaten Indramayu. Di dalam diskotik terdapat Praka Sahprudin yang tengah mabuk. Sambil berteriak sembari menunjuk, Praka Sahprudin berusaha untuk menyerang wartawan saat mengambil gambar peristiwa tersebut.
Agus terkena tendangan diantara ulu hati dan dadanya.
Saat ini, massa melanjutkan perjalanan menuju pangkalan angkatan laut (Lanal) Bandung di Jalan Ariajipang.
(afz/ern)











































