Surat tertanggal 6 Juni 2008 itu disampaikan langsung oleh Gubernur kepada Bupati Ciamis Engkon Komara yang mewakili Dedi Sobandi di Gedung Pakuan, Bandung, Sabtu (5/7/2008)
Dalam surat itu disebutkan, alasan Dedi diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 227/PID/2005/PT.BDG pada 24 Januari 2006. Selain itu diperkuat pula Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1066 K/PID/2006 pada 31 Agustus 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Bupati Cirebon Engkon Komara memastikan bahwa jabatan wakil bupati Ciamis untuk saat ini tidak ada penggantinya. "Ya, sebab pada Oktober 2008 ini Pilkada Ciamis akan dilaksanakan. Saya mewakili bersangkutan (Dedi Sobandi, red) karena sedang menjalani masa tahanan," jelasnya.
Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, pada 2006 sudah dinonnaktifkan dari jabatannya. Ia terlibat kasus korupsi ketika menjadi Wakil Ketua DPRD Ciamis. Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis padanya 2 tahun penjara karena terbukti korupsi dana APBD Ciamis Rp 5,2 miliar.
Setelah putusan itu, terpidana Dedi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)
Jabar, namun putusan PT malah memvonis hukuman untuk Dedi menjadi 4 tahun. Upaya
mendapat keadilan tetap dilakukan terpidana dengan meminta peninjauan kembali (PK)
ke MA dan hasilnya MA menguatkan putusan PT Bandung.
(bbp/ern)











































