"Kalau memang polisi salah tangkap tak perlu lagi pra pradilkan, tetapi harus dituntut polisinya. Laporkan lagi saja ke polisi" katanya kepada detikbandung, Rabu (2/7/2008).
Sebab, kata dia, kalau memang sudah dinyatakan bebas maka tidak bisa dipraperadilkan, kecuali dilakukan saat proses persidangan berjalan. Soal polisi salah tangkap, dapat dikenakan tindak pidana dengan dasar pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lama ini polisi merayakan HUT Bhayangkara ke-62, dirinya berharap aparat kepolisian harus profesional dan terus evaluasi diri. Yesmil menganggap polisi di Indonesia saat ini belum profesional.
"Polisi itu kan harus menjaga masyarakat. Selain itu, polisi juga sebagai alat negara. Tetapi saya menilai polisi saat ini sebagai alat pemerintah. Polisi tidak boleh diperintah menteri atau presiden. Ini pun salah pemerintahnya juga. Inilah membuat polisi tidak profesional," katanya.
Minggu dini hari, 21 Oktober 2007 silam, warga Bali yang sedang berlibur di Bandung I Putu Ogik tewas setelah dianiaya oleh sekelompok geng motor. Beberapa hari kemudian, polisi menciduk 10 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Ogik. Mereka ditangkap secara bertahap.
Dari 10 orang yang ditangkap, terdapat Hendra dan Hendrik. Sejak awal mereka berdua mengaku menolak menandatangani BAP. Namun karena di baawah tekanan, akhirnya mereka berdua terpaksa tanda tangani BAP.
Namun dalam persidangan, terungkap bahwa keduanya tidak berada di Bandung saat kejadian. Hendra yang merupakan anggota Viking Persib tengah menonton pertandingan Ligina antara Persib dan PSS Sleman di Jogyakarta pada 20 Oktober 2007 dan baru kembali ke Bandung Sabtu malam dengan menggunakan kereta ekonomi.
Alibi tersebut diperkuat dengan munculnya foto Hendra dalam sebuah surat kabar lokal saat menjadi suporter dalam pertandingan tersebut. Foto hasil jepretan fotografer Gani Kurniawan ini menjadi bukti di pengadilan.
Begitu pun Hendrik. Dia sedang berada di Kota Banjar, Jawa barat, rumah neneknya. Saksi-saksi dan bukti menguatkan Hendrik jika dia tidak berada di Bandung. Dengan fakta ini, sejak proses persidangan kuasa hukum menuding polisi telah salah tangkap. (bbp/ern)











































