Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilankan Polisi

Sidang Geng Motor

Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilankan Polisi

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 02 Jul 2008 14:09 WIB
Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilankan Polisi
Bandung - Kuasa hukum Hendra dan Hendrik akan mempertimbangkan untuk mempraperadilankan polisi yang menangkap kliennya tanpa bukti yang kuat. Namun rencana tersebut masih harus menunggu kondisi psikologis kedua kliennya pulih dahulu. Hendra dan Hendrik mendekam di balik sel jeruji selama tujuh bulan. Keduanya dibebaskan karena tak terbukti terlibat dalam kasus kematian I Putu Ogik, korban kebrutalan geng motor.

Kuasa hukum Hendra dan Hendrik, Rudi Amrullah mengatakan keputusan majelis hakim yang membebaskan kedua kliennya membuktikan tindakan polisi yang langsung menahan kedua kliennya tanpa alat bukti yang cukup adalah sebuah kesalahan besar.

"Kami akan mempertimbangkan untuk mempraperadilankan polisi, tapi harus menunggu klien kami pulih dulu," ujar Rudi usai sidang di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (02/07/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu saat ditanyakan kepada Hendra, dia mengaku saat ini masih belum memikirkannya. "Saya ingin keluar dulu dari sini. Saya sudah ditahan tujuh bulan karena sesuatu yang tidak saya lakukan. Mengenai praperadilan, gimana nanti saja," ujarnya sambil menangis haru.

Hendra menambahkan dirinya berharap aparat kepolisian jangan sampai salah tangkap lagi. "Saya ingin polisi segera menangkap pelaku sebenarnya," tegasnya.

Dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz menyatakan alibi kedua terdakwa bahwa mereka tidak berada di Bandung pada saat kejadian sangat kuat. Pada tanggal 20 Oktober, Sabtu sore, Hendra diketahui berada di Jogyakarta menyaksikan pertandingan Persib melawan PSS Sleman. Malamnya dia baru pulang ke Bandung dengan menggunakan kereta ekonomi dan tiba di Bandung pada Minggu pagi.

Selain kesaksian temannya, alibinya diperkuat oleh foto dalam sebuah surat kabar lokal yang memperlihatkan dirinya di tengah-tengah penonton. Foto tersebut hasil jepretan Gani Kurniawan, fotografer surat kabar tersebut. Hendra merupakan salah satu anggota viking Persib.

Sementara Hendrik, pada hari yang sama diketahui dia berada di Kota Banjar di kediaman neneknya. Saksi-saksi maupun bukti yang disampaikan dalam persidangan memperkuat alibi Hendrik.

Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Emmanuel Ahmad mengaku akan pikir-pikir dulu untuk banding. Sebelumnya JPU menuntut keduanya 10 tahun penjara. Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Rudi Amrullah dan Mursal Sanjaya mengaku puas.

Sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus yang sama divonis 4 tahun penjara. Terdakwa yang diyakini sebagai pelaku utama, Benet, divonis 7 tahun penjara. Saat ini masih ada tiga terdakwa lainnya yang belum diputus. (ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini