Setelah 7 Bulan Dipenjara, Hendra dan Hendrik Divonis Bebas

Sidang Geng Motor

Setelah 7 Bulan Dipenjara, Hendra dan Hendrik Divonis Bebas

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 02 Jul 2008 13:29 WIB
Setelah 7 Bulan Dipenjara, Hendra dan Hendrik Divonis Bebas
Bandung - Setelah mendekam hampir tujuh bulan di penjara dengan tuduhan terlibat dalam kasus kematian I Putu Ogik, korban kebrutalan geng motor, akhirnya Hendra dan Hendrik divonis bebas karena terbukti tidak terlibat. Alibi keduanya yang tidak berada di Bandung pada saat kejadian, Minggu dini hari, 21 Oktober 2007 silam, menjadi pertimbangan kuat majelis hakim membebaskan keduanya pada sidang di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (02/07/2008).

Saat vonis dibacakan, keduanya sontak mengucapkan syukur dan tak kuasa membendung air mata. Keduanya berangkulan sambil menangis. Tak hanya mereka, kedua orangtua keduanya yang hadir dalam persidangan pun tak kuasa menahan haru.
Β Β Β  Β 
Dedi Ruswandi (64) dan Ria Trisyana (40), orangtua Hendra menangis sambil berangkulan. "Kami sangat bersyukur karena Hendra bebas. Akhirnya keadilan datang juga pada anak kami," ujarnya.

Tangis haru masih menyelimuti Hendra dan Hendrik saat keduanya dibawa ke sel tahanan PN. Beberapa langkah menuju sel, Hendra langsung sujud syukur di lantai. Tangisnya kini membuncah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajar sekali Hendra dan Hendri tak kuasa membendung tangis, karena tujuh bulan lamanya mereka harus mendekam di balik jeruji besi dengan tuduhan perbuatan yang mereka akui tidak melakukannya.

Dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz menyatakan alibi kedua terdakwa bahwa mereka tidak berada di Bandung pada saat kejadian sangat kuat. Pada tanggal 20 Oktober, Sabtu sore, Hendra diketahui berada di Jogyakarta menyaksikan pertandingan Persib melawan PSS Sleman. Malamnya dia baru pulang ke Bandung dengan menggunakan kereta ekonomi dan tiba di Bandung pada Minggu pagi.

Selain kesaksian temannya, alibinya diperkuat oleh foto dalam sebuah surat kabar lokal yang memperlihatkan dirinya di tengah-tengah penonton. Foto tersebut hasil jepretan Gani Kurniawan, fotografer surat kabar tersebut.

Sementara Hendrik, pada hari yang sama diketahui dia berada di Kota Banjar di kediaman neneknya. Saksi-saksi maupun bukti yang disampaikan dalam persidangan memperkuat alibi Hendrik.

Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Emmanuel Ahmad mengaku akan pikir-pikir dulu untuk banding. Sebelumnya JPU menuntut keduanya 10 tahun penjara. Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Rudi Amrullah dan Mursal Sanjaya mengaku puas.

Sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus yang sama divonis 4 tahun penjara. Terdakwa yang diyakini sebagai pelaku utama, Benet, divonis 7 tahun penjara. Saat ini masih ada tiga terdakwa lainnya yang belum diputus.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads