Apa mau dikata, S alias Cimplung(29) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bandung Barat. Dia tertangkap basah menyelipkan 123 butir pil psikotropika seharga Rp 25 juta di saku celananya.
Polisi mendapat laporan dari warga sekitar yang sering melihat terjadinya transaksi zat psikotropika di kawasan Jalan Astana Anyar, Bandung. Dari hasil laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polres Bandung Barat berhasil menangkap basah Cimplung yang membawa 123 butir pil psikotropika, Senin malam (30/6/2008).
"Pelaku diduga bukan hanya memakai tapi juga menggunakan. Dan kita sedang mendalami barang yang dibawa tersangka," ungkap Kapolres Bandung Barat, AKBP Pratikno di Mapolresta Bandung Barat, Selasa (1/7/2004).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan test, pil yang dibawa Cimplung tersebut positif mengandung zat psikotropika. "Setelah kita melakukan tes ternyata barang tersebut positif mengandung psikotropika dan mirip dengan jenis inex," ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya wartawan mengenai asal muasal barang tersebut, Cimplung tidak banyak berkomentar. Pria pengangguran ini hanya menjawab, "Tidak tahu. Tidak tahu."
Saat ini Cimplung masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Bandung Barat. Dirinya dijerat pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang penyalahgunaan psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta.
(ahy/ema)










































