Bandung -
Merebaknya spanduk, baliho, atau pun poster yang isinya sosialisasi para pasangan calon dinilai KPU Kota Bandung belum bisa dikategorikan curi start kampanye. Sebab, KPU masih belum menetapkan pasangan calon yang lolos untuk berlaga dalam Pilwalkot Bandung 10 Agustus mendatang.
Demikian disampaikan Ketua KPU Bandung Benny Mustofa saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Selasa (01/07/2008). "Kita masih belum bisa katakan pemasangan spanduk atau baliho calon pelanggaran kampanye karena curi start," ujarnya.
Menurutnya hingga saat ini KPU masih melakukan verifikasi faktual persyaratan calon, seperti ijazah atau pun tes kesehatan. "Nomor urut pun belum kami tetapkan. Jadi mereka belum bisa dikatakan sebagai pasangan calon yang akan berlaga karena belum sah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, KPU pun masih harus berkoordinasi dengan Panwaslu untuk menentukan kesepahaman mengenai batasan pelanggaran kampanye. "Kami pun akan berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan secepatnya, karena mereka lah yang bertanggung jawab untuk menertibkan," tegas Benny.
(ern/ern)