"Syarat ini harus diterima KPU Bandung paling lambat 16 Juli 2008. Diharapkan ketiga pasangan memerhatikannya," ujar Ketua KPU Bandung Benny Mustofa kepada detikbandung, Senin (30/6/2008).
Selain itu, terang Benny, pihaknya tidak berwenang menganulir bila nanti daftar kekayaan pasangan calon itu tidak relevan. Pasalnya, dalam undang-undang tidak dijelaskan mengenai hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny berharap, dari data daftar kekayaan yang diserahkan nanti, bisa menjadi kontrol masyarakat dalam pemerintahan yang good and clen goverment.
(bbp/afz)











































